Makin Meluas, Orangtua Calon Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Suap Rektor Demi Sang Anak Masuk Kampus Negeri

Minggu 21 Agu 2022, 15:40 WIB
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Orangtua calon mahasiswa inisial AD ditetapkan menjadi tersangka, usai memberikan uang sebanyak Rp150 juta ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani,

Sebagai informasi, operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi Unila itu dilakukan di tiga tempat, yakni Lampung, Bali dan Bandung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul  Ghufron.

Dengan dalang yang mengatur alur korupsi tersebut tidak lain ialah sang Rektor Unila Prof Karomani.

Dalam penangkapan tersebut, KPK meringkus suruhan Prof Karomani berinisial MB untuk mengambil titipan uang suap dari orangtua calon mahasiswa di Lampung.

"KRM memerintahkan Mualimin untuk hubungi orangtua seleksi yang dinyatakan ingin lulus Simanila," ujar Nurul Ghufron di KPK, Minggu (21/8/2022).

Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa orangtua calon mahasiswa inisial AD hubungi Prof Karomani untuk menyerahkan sejumlah dana.

Dana itu diserahkan sebagai kesepakatan, lantaran anaknya lulus seleksi ke Universitas Lampung. 
 

Selanjutnya,Prof Karomani menyuruh MB untuk mengambil uang tersebut di Lampung.

Saat menerima uang senilai Rp150 juta itulah, suruhan Prof Karomani diringkus KPK.

"Kemudian, Mualamin atas perintah KRM untuk ambil uang titipan Rp 150 juta dari AD di Lampung," jelas Nurul Ghufron.

Berita Terkait
News Update