ADVERTISEMENT

Korban Penipuan Emas oleh Istri Brigjen TNI, Tanyakan Proses Hukum RJ yang Dinilai Tak Berjalan

Minggu, 21 Agustus 2022 09:58 WIB

Share
Laporan dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan mantan istri perwira tinggi TNI. (Ist)
Laporan dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan mantan istri perwira tinggi TNI. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Korban penipuan perhiasan emas, MJ, kecewa lantaran upaya restoratif justice (RJ) yang dilakukan pihak kepolisian tidak berjalan.

Pelaku VB, yang merupakan  istri dari Purnawirawan TNI AD tersebut, dinilai enggan membayar ganti rugi.

“Setahu saya RJ itu memberikan keadilan bagi kedua pihak, tapi ini nyatanya saya tidak merasakan itu. Barang saya tidak pernah dibayarkan atau dikembalikan. Sementara pelaku masih hidup bebas di luar,” kata Merry kepada poskota.co.id, Minggu (21/8/2022).

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilakukan upaya hukum RJ.

Hanya saja, sampai saat ini terlapor belum menemui kesepatan tersebut. Dalam hal ini, terlapor belum dapat memberikan upaya ganti rugi yamg seharusnya sesuai dengan proses hukum RJ itu sendiri.

"Nilainya itu sampai saat ini belum belum mencapai kesepakatan," paparnya kepada wartawan melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Istri mantan Brigjen TNI berinisial VP, diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam perhiasan. Cincin berlian dan gelang berlian milik korban dengan total Rp125 juta, raib entah dimana wujudnya. 

Saat ditemui, korban bernama Merry mengatakan kasus penipuan tersebut bermula ketika dirinya dan terduga pelaku VP, mengikuti arisan pada Januari 2020 lalu. 

Saat itu, VP meminjam sebanyak enam buah emas berlian diantaranya kalung berlian mutiara satu buah, gelang berlian dua buah, cincin berlian dua buah dan anting berlian satu buah. 

"Awalnya dia pinjam untuk di tempat arisan aja, nah ga taunya ke bawa nih sama si perempuan itu," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Senin (18/4/2022). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT