ADVERTISEMENT

Viral Fotografer Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Yakin Korban Bakal Dilindungi UU TPKS

Sabtu, 20 Agustus 2022 13:33 WIB

Share
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral seorang karyawati diduga mendapat tindak pelecehan seksual dari teman sekantornya di perusahaan KLG.

Korban berinisial RF (30) itu pun langsung membuat laporan TPKS guna membuat pelaku jera.

Sebagai informasi, Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul mengaku yakin dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bisa memproses laporan kliennya. 

Dito menjelaskan, sudah ada sejumlah bukti yang diserahkan ke penyidik seperti pengakuan terduga pelaku serta bukti WhatsApp grup. 

"Seharusnya bisa diproses sih, demi keadilan bagi korban," ujar Dito saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya Sabtu (20/8/2022).

Dia mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan mengawal kasus ini sampai benar-benar maju ke meja hijau.

Terlebih, paska kejadian psikis korban sangat terguncang dan harus mendapatkan penanganan dari dokter kejiwaan di Darmawangsa.

"Kami ingin keadilan untuk korban bisa ditegakan," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum, Yoshua Napitupulu melanjutkan, tidak ada alasan lagi penyidik untuk menolak dan tak memproses secara hukum. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT