ADVERTISEMENT

Pemilik Bengkel Kendaraan di Pandeglang Diimbau untuk Tak Terima Modifikasi Odong-odong dan Knalpot Racing

Sabtu, 20 Agustus 2022 18:31 WIB

Share
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati. (Foto: Samsul Fatoni)
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati. (Foto: Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Para pemilik bengkel kendaraan di Kabupaten Pandeglang, dihimbau oleh Satlantas Polres Pandeglang untuk tidak menerima modifikasi kendaraan odong-odong dan kenalpot racing.

Imbauan tersebut dilakukan, guna mengindari kecelakaan lalulintas bagi kendaraan odong-odong serta menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban terhadap knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati mengungkapkan, sesuai tahapan yang dilakukan dalam melakukan tindakan pelarangan kendaraan odong-odong dan knalpot racing, mulai dari upaya preentif, preventif dan represif.

"Jadi, sebelum kita melakukan tindakan langkah-langkah himbauan dulu yang dilakukan. Kita informasikan kepada masyarakat bahwa odong-odong itu seperti apa dan knalpot racing itu seperti apa," ungkap AKP Jeany, Jum'at (19/82022).

Meskipun kata AKP Jeany, masyarakat sudah banyak tahu tentang hal itu, tapi tetap perlu terus diingatkan agar kesadaran tertib berlalulintas terus mengalami peningkatan.

"Jika setelah diberikan himbauan tapi masih saja ada yang tidak tertib, kita juga akan melakukan tindakan," katanya.

Pihaknya juga mengaku, kepada para pemilik bengkel-bengkel kendaraan yang berkaitan dengan odong-odong dan knalpot racing, pasti diberikan himbauan terlebih dahulu agar tidak menerima.modifikasi kendaraan odong-odong dan knalpot racing.

"Iya kita nanti akan berikan himbauan juga berupa pemasangan spanduk di bengkel-bengkel. Tapi sebelum itu kita bersurat dulu," ujarnya.

Tentu lanjut Jeany, langkah-langkah yang dilakukan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas. Karena pihaknya tidak menginginkan ada peristiwa kecelakaan lalulintas yang melibatkan odong-odong di Serang itu terjadi di Pandeglang.

"Makanya, untuk odong-odong dilarang beroperasi dan knalpot racing juga dilarang digunakan. Intinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas," ujarnya. (Samsul Fatoni).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT