ADVERTISEMENT

Tim Resmob Polres Serang 'Cokok' Bandar Judi Togel Online Lewat Operasi Sikat Maung

Jumat, 19 Agustus 2022 15:23 WIB

Share
Tersangka DM alias Lay saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)
Tersangka DM alias Lay saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bandar judi toto gelap (togel) online, DM alias Lay (36) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemasangan nomor togel di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari tersangka DM alias Lay yang merupakan warga Perumahan Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone berisi aplikasi judi online, 4 lembar kertas rekapan, ballpoint serta uang taruhan sebanyak Rp2,049 juta.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka perjudian ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam upaya memberantas segala bentuk perjudian.

"Pemberantasan segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional merupakan perintah Kapolda Banten untuk dilakukan sesuai arahan Kapolri," ungkap Kapolres kepada Poskota, Jumat (19/8/2022).

Kapolres mengatakan penangkapan terhadap judi togel online di situs yogel Online www.yy4d3.com ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Kapolres.

Pada Selasa (15/8) sekitar pukul 22.30, Tim Resmob bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Lay di rumah kontrakan yang dijadikan bisnis judi. Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk hukuman yang dikenakan, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka Lay sudah menjalankan bisnis judi togel sejak Maret 2021. Omset yang didapat dari bisnis judi togel ini mencapai Rp 1 juta setiap harinya.

"Lebih dari setahun tersangka menjalankan bisnis togel. Uang taruhan disetorkan kepada bandar besar melalui transfer m-banking. Omset bisnis judi togel ini mencapai Rp 1 juta setiap harinya," terang Kapolres.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT