JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka lantaran dia berada di lokasi saat adanya eksekusi penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Putri pun dikenakan pasal pembunuhan terencana, yakni pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56.
Kendati, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan, setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka, namun sejauh ini Putri belum ditahan pihak timsus.
"Kemarin ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold, saat ini PC dikediamnnya, di rumah," ujar Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Penetepan Putri menjadi tersangka, lantaran penyidik telah memeriksa dua alat bukti yakni rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dan rekaman CCTV di rumah pribadinya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.
Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Zendy).