Dan pihaknya telah melakukan gelar periara.
"Maka penyidik telah telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," terang Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menjawab pertanyaan publik terkait kapan PC diperiksa, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan sudah harus diperiksa. Tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Andi, tanpa kehadiran PC, penyidik tetap melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi dan kemudian bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR Pos Satpam.
"Inilah yang kemudian menjadi bagian dari circumcial evidence atau barang bukti tidak langsung bahwa PC berada di lokasi Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
Saat isu yang beredar terkait baku tembak, dikabarkan CCTV Pos Satpam mati kena petir. Bahkan disebutkan decoder atau DRV pos satpam sudah dibawa seorang anggota polisi esok harinya setelah kejadian baku tembak.