Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Selasa (16/8)
"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Veronica Prasetio)
Tersangka saat diamankan polisi. (foto/ist)