ADVERTISEMENT

Duh! Gegara Bawa Sabu 2 Kg, Kakek Asal Aceh Ditangkap BNNP Banten di GTO Merak

Jumat, 19 Agustus 2022 16:37 WIB

Share
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menunjukkan 2 kilogram narkoba dari Sumatera yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat. (haryono)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menunjukkan 2 kilogram narkoba dari Sumatera yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan pengiriman sabu dari Sumatera. 

Kali ini seorang kakek berusia 57 tahun asal Aceh, berinisial SB diamankan di GTO Merak Tol Tangerang-Merak, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu 14 Agustus 2022.

Kakek tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2140 gram atau 2 kilogram lebih, di dalam bus jurusan Palembang-Bandung.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan saat penggeledahan bus, anggota berhasil menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik teh warna hijau merk Guanyinwang seberat 2 kilogram lebih. 

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat," katanya saat konferensi pers di kantor BNNP Banten, Jumat 19 Agustus 2022.

Hendri menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, narkoba tersebut akan dikirim ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Akan diedarkan di Bogor. SB diperintah oleh seorang bandar narkoba di Sumatera yang belum tertangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri menambahkan untuk membawa narkoba itu, SB baru mendapatkan uang transportasi dari orang yang memerintahkannya.

"Belum mengaku berapa (dapat upah) tapi dia diberikan ongkos tranport 3 juta pengiriman. Dia mungkin sudah berkali-kali (mengiriman) baru kali ini ketangkap," tambahnya.

Hendri menegaskan SB akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT