BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi Bulak Kapal memberikan remisi sebanyak 1.472 narapidana atau warga binaan dalam rangka hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.
Kepala lapas (kalapas) kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan, dari 1.472 narapidana, sebanyak 25 orang disebutkan langsung bebas dari penjara.
"Jadi dalam rangka HUT RI, dari 1.974 penghuni Lapas Kelas IIA Kota Bekasi ada 1.472 orang yang mendapatkan remisi, dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," ujar Hensah, Rabu (17/8/2022).
Sementara ratusan narapidana yang belum mendapatkan remisi, Hensah mengungkapkan alasannya, dikarenakan, napi tersebut belum mendapatkan putusan pengadilan.
"Jadi sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belom berhak mendapatkan remisi," ungkapnya.
Hensah menambahkan, narapidana yang mendapat remisi merupakan dari berbagai jenis perkara.
Sementara untuk mendapatkan remisi bagi narapidana yakni memiliki perilaku baik, dan telah menjalani enam bulan masa tahanan.
"Adapun syarat syarat daripada warga binaan yang mendapat remisi yaitu salah satunya adalah berkelakuan baik, dan sudah menjalani minimal 6 bulan di dalam lapas," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)