DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Perayaan HUT Ke 77 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi sebanyak 989 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu juga ada yang bebas.
Karutan Kelas 1 Depok Andi Gunawan mengatakan remisi langsung diserahkan Wali Kota Depok M.Idris di sela upacara memperingati HUT Ke 77 Republik Indonesia di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (17/8/2022).
"Total pemberian remisi umum (RU) 17 agustus ada 989 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU I (masih jalani masa hukuman) ada 925 orang dan RU 2 (langsung bebas) ada 64 orang, diantaranya 9 orang langsung bebas, 20 orang menjalani Asimilasi Rumah (Asirum), dan 35 orang sudah bebas sebelumnya setelah menjalani subsider," ujar Andi didamping Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas 1 Depok, Nur Mariyana Putri, dan Kepala Pengamanan Rutan Fauzi kepada Poskota usai acara di Rutan Kelas 1 Cilodong Kota Depok.
Sementara itu Andi lulusan AKIP angkatan 36 ini mengatakan pemberian remisi oleh Wali Kota Depok KH.M.Idris diwakilkan kepada tiga WBP.
"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana," tutur Andi.
Selain itu untuk seluruh WBP, lanjut Andi, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Sementara itu bagi WBP yang mendapatkan RU 1, Andi menambahkan untuk 1 bulan ada 207 orang, dua bulan ada 146 orang, tiga bulan ada 321 orang, empat bulan ada 214 orang, lima bulan ada 99 orang, dan enam bulan ada 2 orang.
"RU 2 yang kesembilan WBP langsung bebas itu rata-rata terjerat kasus perusakan barang, penganiayaan, pencurian, KDRT, pemerasan, dan penipuan dengan sudah menjalani hukuman delapan bulan hingga tiga tahun masa hukuman," tutupnya. (Angga)