Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar, peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas, menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau.
Terkait anggaran transfer ke daerah pada tahun 2023, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp811,7 triliun yang akan diarahkan untuk 1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Lantas, 2) memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Kemudian 3) memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas; 4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta 5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik. (johara)