ADVERTISEMENT

Gasak Belasan Motor, Gembong Curanmor di Carenang Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022 08:17 WIB

Share
Tersangka SB dan S saat diamankan di Mapolsek Carenang. (foto: poskota/haryono)
Tersangka SB dan S saat diamankan di Mapolsek Carenang. (foto: poskota/haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Carenang mencokok gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka SB (21) ditangkap di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil Unit Reskrim juga mengamankan salah seorang penadah motor curian berinisial S (42) warga Desa Kaserangan, Ciruas, Kabupaten Serang. 

Dari tersangka diamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis hasil curian. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap. Di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Selasa 16 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan dalam setiap aksinya, tersangka SB selalu bersama BK (DPO). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa 19 Juli kemarin. Korbannya adalah Cecep (64) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

"Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku. Motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada Sukma seharga Rp600 ribu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Jumat (12/8), tersangka SB diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.

"Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya," jelasnya.

Masih dari pengakuan tersangka SB, kata Kapolres, petugas Unit Reskrim kemudian bergerak ke rumah S yang disebut sebagai penadah. Namun tersangka S tidak berada di rumahnya.

"Tersangka S berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu 14 Agustus. Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT