ADVERTISEMENT

Sidang Lanjutan Bupati Bogor Nonaktif, Hadirkan 11 Saksi dari Lingkungan Pemda Kabupaten Bogor

Senin, 15 Agustus 2022 12:04 WIB

Share
Sidang lanjutan bupati Bogor Nonaktif menghadirkan 11 orang saksi
Sidang lanjutan bupati Bogor Nonaktif menghadirkan 11 orang saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


BANDUNG, POSKOTA.CO.ID 

Persidangan lanjutan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022). Kali ini KPK menghadirkan 11 orang saksi dari lingkungan Pemkab Bogor. 

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, kesebelas saksi yang dihadirkan yakni Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati, Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong Saptoaji Eko Sambodo dan Kabag Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan.

Lalu, ada nama Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-Badan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Iji Hataji.

Sebelumnya, persidangan pada Rabu (10/8) lalu, enam orang saksi dihadirkan jaksa KPK, yang berasal dari pejabat dan pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Yakni Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantara Lenggana.

Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air, R Nur Cahya.

Saat itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Gantara Lenggana memberi kesaksian bahwa terdakwa Adam Maulana, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR, nampak dalam tekanan saat mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” kata Gantara di muka persidangan, Rabu (10/8/2022).

Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT