Suasana pemeriksaan persyaratan calon penumpang di Stasiun Pasar Senen.(Rika)

Nasional

Mulai Hari Ini Naik Kereta Api Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR, Yuk Cek Syarat dan Kelengkapannya!

Senin 15 Agu 2022, 14:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan meningkatnya kasus covid-19, mulai hari ini, Senin (15/8/2022) syarat naik kereta api jarak jauh (KAJJ) wajib membawa hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal ini diwajibkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi ketiga atau booster.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 (KAI Daop 1) Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

"Mulai 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," tutur Eva.

"Termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek," sambungnya.

Menurut Eva, aturan ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan, papar Eva, calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan  17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Eva mengatakan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi 15 sampai dengan 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," terang Eva.

Mengutip surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang mengatur perihal tersebut, adapun dirincikan maksud dan tujuan dari aturan terbaru seperti, meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan.

Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid -19, serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam
pemeriksaan persyaratan kesehatan pelaku perjalanan.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022, antara lain:

Bagi usia 18 tahun ke atas yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi yang vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Selain itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, bagi usia 6-17 tahun tidak perlu menunnukkan hasil negatif screening Covid-19, asalkan telah vaksin kedua.

Kecuali, yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Selebihnya, usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(Rika Pangesti)

Tags:
mulai hari ininaikKereta ApiwajibBawa HasilnegatifTes PCRYuk Ceksyaratdan Kelengkapannya!

Reporter

Administrator

Editor