Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Kriminal

Gandeng Kemendagri, KPK Bahas Status Buron Bupati Memberamo Tengah

Senin 15 Agu 2022, 20:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal mengajak Kemendagri  untuk membahas status Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masih berstatus sebagai Bupati aktif meski menjadi buronan KPK atas dugaan kasus rasuah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango mengatakan, pembahasan dengan Kemendagri terkait status politikus partai Demokrat itu cukup penting untuk dilakukan.

Pasalnya, hal ini dapat menjadi bukti bahwa institusi yang dipimpin oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu tidak tebang pilih dalam menyikapi kasus Ricky.

"Perbandingannya dengan kasus, Bupati Talaud (Sri Wahyumi Manalip) yang kemudian oleh Kemendagri langsung dinonaktifkan, kami kira (pembahasan dengan Kemendagri) ini memang perlu," kata Nawawi dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Nawawi menjelaskan, dalam kasus Manalip, Kemendagri langsung menonaktifkannya sebagai Bupatu Talaud lantaran melanggar aturan dengan cara pergi ke luar negeri tanpa adanya izin dari Kemendagri.

Karenanya, tindakan tegas serupa itu, perlu dilakukan juga kepada Ricky yang kabur meninggalkan kursi pimpinannya sebagai Bupati Mamberami Tengah, terlebih Ricky juga merupakan buronon komisi antirasuah.

"Bahwa, Kemendagri pada satu case bisa bertindak sedemikian keras, pada satu case, agak bungkam. Tapi bungkamnya ini apa lantaran ditanyai yang tidak melakukan ini gitu," ujar Nawawi.

Sebelumnya, dalam memaksimalkan upaya memburu Ricky, KPK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, yang dalam hal ini ialah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman guna mencari keberadaan Ricky.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.

Selain itu, lanjut Ali, komisi antirasuah juga telah mengirim surat kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk meminta bantuan dalam upaya pencarian Ricky Ham Pagawak.

"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud," ucap dia.

Dengan demikian, Ali berharap dengan koordinasi tersebut, Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan dan diperiksa atas dugaan kasus rasuah yang menjeratnya.

Lebih jauh, kata Ali, selain berkoordinasi dengan Pemprov Papua dan KSAD, komisi antirasuah juga telah mengirim surat permohonan penerbitan Red Notice untuk memburu Ricky Ham Pagawak.

Ali menjelaskan, dalam hal ini KPK telah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, serta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO KPK ini," ungkapnya.

Ali menerangkan, upaya tersebut dilakukan KPK bukan dalam arti bahwa Firli Bahuri Cs lepas tangan terkait perburuan Ricky Ham Pagawak.

Menurut dia, permohonan bantuan pencarian kepada pihak Interpol dan Bareskrim Polri merupakan bentuk keseriusan dan sinergisitas aparat penegak hukum, dalam rangka menanggulangi pemberantasan korupsi.

"Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.

"Memang ini (pemberantasan korupsi) merupakan tanggung jawab KPK. Tetapi, pemberantasan korupsi adalah peran serta kita semua," tukas dia.

Sebagai informasi, KPK mengambil langkah tegas dengan mencatutkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus rasuah.

Adapun KPK, melakukan hal tersebut lantaran Ricky bersikap tak kooperatif dengan dua kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Terkait Ricky, ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Dalam hal ini, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHAP. (adam)

Tags:
bupati Mamberamo Tengah tersangka korupsiKPKKomisi Pemberantasan Korupsi

Reporter

Administrator

Editor