Bharada Eliezer Dapat Uang Transport, dan Biaya Hidup, Jadi Justice Collaborator, Ini Lengkapnya kata LPSK   

Senin 15 Agu 2022, 12:31 WIB
Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Bharada Eliezer mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sejak sepekan lalu. 

Hak yang didapat Bharada Eliezer diluar pengamanan diri dan keluarganya, salah satunya akan memperoleh uang transport dan biaya hidup. Eliezer juga berhak mendapat tempat khusus yang dijaga sangat ketat.

Berikut hak-hak yang akan diperoleh setiap orang yang dilindungi LPSK seperti dikutip dari laman LPSK: 

a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang
berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. Mendapat penerjemah;
e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. Mendapat identitas baru;
j. Mendapatkan tempat kediaman baru;
k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. Mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. 

Dalam kaitan perlindungan fisik seseorang yang mendapat perlindungan LPSK berhak
mendapat pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Selain itu mendapat pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus. Semua ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU 13/2006. ***

Berita Terkait

News Update