Rusak Jendela, Buruh Serabutan Gasak Perhiasan Emas dan Barang Elektronik Milik Warga Pontang Serang

Minggu 14 Agu 2022, 08:25 WIB
Tim Resmob Polres Serang saat mengamankan tersangka HA alias Buloh. (Ist)

Tim Resmob Polres Serang saat mengamankan tersangka HA alias Buloh. (Ist)

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka HA alias Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (haryono)

News Update