"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka HA alias Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (haryono)