Empat Perwira Tersandung Kasus Tewasnya Brigadir J, Polda Metro Tegaskan Patuh Putusan Kapolri, Tak Akan Halangi Pemeriksaan

Minggu 14 Agu 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

Dedi menjelaskan 4 Pamen Polda Metro Jaya itu ditahan di patsus di Biro Provost Mabes Polri.

"Empat pamen Polda Metro Jaya itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.

Sebagain informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Irjen Sambo selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dalam sementara waktu.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Sambo, Mabes Polri juga menyebut tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, antara lain Bharada RE, Bripka RR, dan Bripka KM yang disebut berperan untuk menembak dan menskenariokan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terletak di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan ada Jum'at (8/7/2022) silam.

Adapun keempatnya, dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana subsider Pasal pembunuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). (Adam)

News Update