ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Tetapkan Istri Mantan Menteri Agraria Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Saham Perusahaan Batu Bara

Minggu, 14 Agustus 2022 17:43 WIB

Share
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konpers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari kedua belah pihak pelapor dan Hanifah ada upaya perdamaian.

"Kedua belah pihak ada kesepakatan dalam penyelesaian terhadap perkaranya," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Hanifah merupakan Direktur PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, terbukti melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat. 

Penetapan tersangka terhadap Hanifah penyidik usai memeriksa para saksi dan menganalisis dokumen kasus.

"Hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisa terhadap dokumen - dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan masukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," jelas Ramadhan.

"Terlapor Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat," sambungnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, lanjut Ramadhan, sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.

"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT