JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan lokasi yang di duga menjadi tempat penggelapan di pusat Perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi mendatangi dua gudang di lantai 3 pusat perbelanjaan tersebut yang menjadi lokasi barang-barang yang di sita pengelola gedung milik seorang pengusaha mobil bekas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa anggota Polres Metro Jakarta Utara berpakaian hitam-putih mengecek dua gudang tersebut.
Polisi segera membuka rolling door gudang dan mendapati sejumlah barang yang di sita seperti kursi, meja kerja, dan velg mobil.
Tak hanya itu, polisi juga mengecek area penjualan mobil bekas yang berada di sana.
Sementara itu, pemilik salah satu showroom mobil bekas sekaligus pelapor, YN mengatakan, kunjungan aparat kepolisian untuk menindak lanjuti laporannya perkara dugaan kasus penggelapan.
"Polisi hari ini datang untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus penggelapan yang ada diMangga Dua ini," kata YN di lokasi, Jumat (21/7/2022).
YN menerangkan beberapa waktu lalu pihak pengelola alias terlapor menahan barang-barang miliknya.
"Jadi laporan itu mengenai uang buat sewa saya dan barang-barang saya dikuasai secara sepihak," kata YN.
Barang-barang berharga milik YN seperti kursi serta meja kerja hingga velg dan ban mobil tidak bisa dikeluarkan dari dalam duagudang tersebut.
"Saya kan buka usaha di sini, jual mobil, sewa tidak boleh diperpanjang, uang yang sudah dibayar buat perpanjang tidak diakui dan juga tidak dikembalikan dan barang-barang saya juga ditahan, jadi tidak bisa dikeluarkan," ungkapnya.
Hingga hari ini, pelapor mengaku belum menerima alasan yang jelas dari pengelola terkait penahanan barang-barang milik tempat usahanya itu.
Sebelumnya, pasokan listrik tempat usaha miliknya yang sudah ada di Mangga Dua lebih dari 5 tahun juga sempat tiba-tiba dimatikan.
Pemutusan listrik itu kemudian diakhiri dengan penyitaan barang-barang milik pelapor oleh pihak pengelola.
YN pun mempertanyakan tindakan tersebut, padahal pembayaran tanda jadi buat perpanjangan sewa sudah dibayarkan tiga bulan sebelum jatuh tempo, namun tidak diakui oleh pengelola.
"Katanya pembayarannya itu harus melalui giro, tidak bisa transfer, padahal kita transfer pun ke nama rekening dia, dengan nilai yang sama. Alasannya harus pakai giro, selama ini kita bayar selalu transfer," lanjutnya.
Pelapor juga sudah bersurat berkali-kali dan meminta kejelasan dari pihak pengelola, namun tak juga direspons.
Menyikapi hal itu, YN akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Utara soal dugaan penggelapan.
Dirinya pun berharap polisi bisa memproses kasus ini dan menindak pihak terlapor alias pengelola pusat perbelanjaan sesuai hukum.
"Saya minta, kalau memang tidak diizinkan lagi menyewa di sini, ya saya keluar, mohon izin supaya barang-barang saya bisa keluar, di samping itu uang tanda jadi sewa yang sudah saya bayar tapi tidak diakui bisa dikembalikan senilai Rp 54 juta," tutup dia.
Adapun setelah melakukan pengecekan TKP yang berlangsung sekitar satu jam, aparat akhirnya meninggalkan lokasi namun enggan memberikan keterangan kepada awak media. (CR06)