Terduga pelaku begal yang diamankan jajaran Polsek Cikarang Utara. (Ist).

Kriminal

Apes Banget! Gagal Beraksi karena Diteriaki Maling, Remaja Pelaku Begal Dibekuk Warga

Minggu 14 Agu 2022, 09:33 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Gagal beraksi seorang pelaku begal berusia 14 tahun dibekuk warga berhasil mengejarnya yang berlokasi di Kampung Baru RT.03/02 Desa Karang Rahayu, Jumat (12/8/2022) lalu.

"Telah diamankan satu laki-laki yang diduga hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Menurut Kompol Mustakim, insiden tersebut terjadi pukul 23.00 WIB.

Pelaku yang sebelumnya berjumlah tiga orang berusia remaja, turun dari motornya dengan mengacungkan celurit dan parang saat akan mengambil sepeda motor sasarannya.

Lalu salah satu warga di lokasi kejadian mendengar suara adanya teriakan maling diduga korban.

"Ketika saksi, Ahmad Rida mendengar teriakan salah dari satu warga "MALING MALING" lalu dengan spontan, Ahmad Rida, langsung mengejar menggunakan sepeda motornya," ungkapnya.

Komplotan begal remaja tersebut yang diduga panik, lalu dikejar warga, hingga satu orang terduga pelaku berinisial IQ dibekuk warga.

"Kurang lebih sekitar jarak dua ratus meter, satu orang dari tiga terduga pelaku, dapat berhasil diamankan, sedangkan dua, rekan lainnya berhasil melarikan diri," ucap Kompol Mustakim.

Sementara pihaknya menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam B 3850 TVB,  dan sebilah senjata tajam berbentuk samurai dari terduga pelaku.

"Oleh warga terduga dan barang bukti diamankan dikantor Desa Karang Raharja, kini tersangka, kami amankan di Polsek Cikarang Utara, dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk penanganan, guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Meski berstatus remaja, terduga pelaku IQ dapat dilakukan proses hukum sesuai dengan pasal yang diterapkan.

"Terduga pelaku Mr. IQ yang masih berusia empat belas tahun, dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis,  percobaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 jo 53 KUHP, dan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Mustakim. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Apes BangetgagalberaksikarenaDiteriakimalingremajapelakubegaldibekukwarga

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor