ADVERTISEMENT

Komplotan Begal Sadis Ditangkap Polisi, Biasa Gunakan Uang Hasil Kejahatan Buat Mabok-mabokan

Kamis, 18 Agustus 2022 19:29 WIB

Share
Ilustrasi pengendara sepeda motor dibegal. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi pengendara sepeda motor dibegal. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam komplotan begal sadis ditangkap unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Keenam tersangka dalam aksinya tak segan-segan melukai korbannya ketika melawan saat akan dibegal.

Mereka adalah MR, IF, RH, AA, F, dan M. Keenamnya saling berteman dan memang sudah merencanakan aksi begal demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para tersangka sebelum beraksi kerap mengkonsumsi minuman keras (miras). Selain itu, mereka juga dilengkapi senjata tajam (sajam).

Dia menyebut, salah satu tersangka berinisial AA merupakan otak dibalik begal sadis yang telah dilakukan para tersangka.

"Jadi mereka memang teman-teman nongkrong ya, tapi yang otaknya inilah yang menginisiasi setelah minum (minuman keras), otaknya yang inisialnya AA," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).

Dalam aksinya, para tersangka mengincar korban yang berada di tempat yang sepi dan sedang mengendarai motor. Mereka beraksi secara bergerombol dan mempunyai peranan masing-masing.

Tersangka AA berperan sebagai orang yang membacok korban ketika melawan. Sementara tersangka lain berperan memepet motor korban dan ada juga yang berperan membawa kabur motor korban.

"Ada 3 TKP dimana korbannya mengalami luka akibat sabetan senjata, di Tamansari kena punggungnya, kemudian di Kembangan, lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," ungkap Joko.

Diketahui, tersangka AA ditangkap di kawasan Sumedang, Jawa Barat. Dia sempat buron lama sebelum akhirnya diciduk polisi.

Joko menyebut, motor hasil curian tersebut meeeka jual secara online dengan sistem COD. Motor hasil kejahatan itu dijuak variatif antara Rp1 sampai Rp2 juta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT