JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareksrim Polri mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Pada Jumat (12/8/2022) malam, Bareskrim Polri nyatakan menghentikan penyidikan terhadap laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Bareskrim Polri pun mengungkap bahwa ternyata, tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanya upaya untuk halangi pengungkapan kasus Brigadir J.
Selain laporan soal pelecehan seksual, Polri juga menghentikan laporan soal dugaan percobaan pembunuhan terhadap salah satu tersangka, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Bareskrim Polri memastikan bahwa dua laporan polisi itu termasuk kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022).
Andi Rian menyebutkan bahwa sebelumnya, dua laporan yang dimaksud sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun, dua tuduhan itu ternyata tidak terbukti seiring berjalannya waktu. Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjawab dua laporan itu,
“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ungkapnya.
Andi lalu menegaskan bahwa Bareskrim akan memeriksa semua penyidik yang menangani dua laporan itu. Ini termasuk laporan tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
“Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri. (*)