Sejumlah Angkot Tidak Sesuai Trayek Terjaring Razia Gabungan Dishub Lebak

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:12 WIB

Share
Kadishub Lebak saat memeriksa dokumen kendaraan angkutan umum dalam razia angkot, di Lebak. (Foto: Ist).
Kadishub Lebak saat memeriksa dokumen kendaraan angkutan umum dalam razia angkot, di Lebak. (Foto: Ist).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah angkutan umum perkotaan (angkot) di Kabupaten Lebak, terpaksa harus ditindak oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, dalam razia tim gabungan yang dilakukan pada Jum'at (12/8/2022).

Angkutan umum yang ditilang oleh pihak Dishub Lebak tersebut, lantaran uji kelayakannya mati dan tidak sesuai trayek.

Satu persatu, setiap pengendara angkutan umum yang melintasi di jalur tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mulai dari surat - surat kendaraan hingga kondisi kendaraanya.

Bagi kendaraan yang dianggap tidak layak operasi atau surat-surat kendaraanya mati, petugas langsung menyeret kendaraan ke pinggir jalan atau tempat yang tidak menggangu kelancaran lalulintas, guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kepala Dishub Lebak, Ruly Edward mengungkapkan, pihaknya telah melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian di wilayah Gajrug, Kecamatan Cipanas tepatnya perbatasan Lebak dan Bogor.

Dalam razia tersebut, terdapat sebanyak 8 unit kendaraan angkutan umum yang telah dilakukan penindakan, karena uji kelayakan kendaraan mati dan tidak sesuai trayek.

"Kegiatan ini sifatnya sosialisasi tentang ketertiban berlalu lintas. Tapi ketika ada kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas maka dilakukan penindakan," ungkapnya.

Pihaknya pun terus melakukan kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mensosialisasikan ketertiban lalulintas, dengan harapan melalui kegiatan ini para pengendara angkutan umum bisa lebih tertib lagi dalam berlalulintas.

"Intinya, kami ingin pengendara angkutan umum tertib berlalulintas. Supaya angka kecelakaan lalulintas bisa ditekan," katanya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pengendara angkutan umum di Lebak, untuk lebih tertib lagi dalam berlalu lintas.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar