ADVERTISEMENT

Senin Lusa, Berkas Perkara Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 13 Agustus 2022 19:40 WIB

Share
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)
Roy Suryo sedang terbahak-bahak saat berkumpul dengan komunitas mobil Mercy. (Foto: tangkapan layar video)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membuktikan bahwa kasus Roy Suryo jalan terus, meski yang bersangkutan merupakan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kini, berkas perkara Roy Suryo sudah rampung. Penyidik Polda Metro Jaya, telah usai merampungkan berkas perkara penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan, dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, maka dalam waktu dekat, yakni Senin lusa,  Polda Metro Jaya berkas perkara Roy Suryo akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna ditindaklanjuti proses hukumnya.

"Untuk berkas sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan pada hari Senin lusa," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/8/2022).

Dengan demikian, lanjut perwira menengah Polri itu, maka tindakan tahap 2, hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak Kejaksaan saja.

"Jadi pemberkasan sudah jadi dan tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap, sudah P21, baru kita lakukan tahap 2," pungkas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha yang melaporkan Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama, yakni Herna Suntana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya pelaku kasus penistaan agama diberikan sanksi penahanan.

"Pertama-tama, dari kami pihak pelapor dan juga umat Buddha, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama. Supaya keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia ini jelas," kata Herna saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Herna melanjutkan, dengan ditahannya politikus partai Demokrat itu, pihaknya berharap agar seluruh rangkaian proses hukum dapat terselesaikan dengan cepat tanpa ada hal-hal lain yang turut menghambat prosesnya.

"Jadi kami berharap terus dilakukan penahaman sampai proses hukum selesai," ujar dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT