ADVERTISEMENT

Ini Deretan Pasal yang Bakal Jerat Ferdy Sambo dan Istrinya Akibat Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Agustus 2022 17:51 WIB

Share
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/Kadiv Propam Polri)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/Kadiv Propam Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir Yosua melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). 
 
(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT