Gegara Ditatap Sinis, Pegawai Rumah Makan di Balaraja Tusuk Rekan Kerja Pakai Gunting

Sabtu 13 Agu 2022, 11:03 WIB
Tersangka BM (25) saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (foto: ist)

Tersangka BM (25) saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (foto: ist)

Yudha menambahkan, akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya, seperti di bagian leher, kepala, dan punggung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. (muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update