ADVERTISEMENT

Ngeluh Tidak Sehat, Roy Suryo Jangan Rewel, Kabid Humas PMJ: Tinggal Panggil Dokkes Polda Beres

Jumat, 12 Agustus 2022 19:05 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan stupa candi Borobudur berwajah mirip Jokowi. (foto: diunggah dari google)
Kolase foto Roy Suryo dan stupa candi Borobudur berwajah mirip Jokowi. (foto: diunggah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta penyitaan akun Twitter dan handphone milik Roy Suryo dan seorang saksi atas nama Ade Suhendrawan.
 

Penangguhan 

Terkait penahanan Roy Suryo, Kuasa hukum Roy Suryo, yakni Elza Syarief, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, dan ditahan atas dugaan kasus penistaan agama meme patung Buddha mirip wajah Presiden Jokowi.

Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap politikus partai Demokrat tersebut, ialah agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk mendapat pengobatan akan sakit yang dialaminya.

Adapun pengajuan permohonan tersebut, disampaikan kepada pihak penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu, akan menjadi pertimbangan dari penyidik.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, itu (keputusan penangguhan penahanan) menjadi pertimbangan daripada penyidik," ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Zulpan berucap, hingga saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan sesama ihwal permohonan pengajuan tersebut.

"Soal kapan akan diumumkan saya belum bisa sampaikan itu, kan penyidik yang punya kewenangannya," kata dia.

"Jadi saya sampaikan kembali, penyidik yang nanti akan menentukan permohonan ini diterima atau tidak. Intinya, Polda Metro Jaya menghormati segala upaya langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Roy Suryo," imbuh mantan Kapolsek Ciputat itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT