Keji! Kerap Ditantang Berkelahi, Pria di Balaraja Tusuk Rekan Kerja Pakai Gunting

Jumat 12 Agu 2022, 12:42 WIB
Tersangka BM (25) saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (foto: ist)

Tersangka BM (25) saat diamankan di Mapolsek Balaraja. (foto: ist)

Polsek Balaraja meringkus seorang pria berinisial BM (25) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak usai menusuk rekan kerjanya dengan gunting pada Rabu 10 Agustus 2022.

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian penusukan tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku.

“Betul telah diamankan seorang pria BM warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting,” kata Yudha pada Jumat 12 Agustus 2022.

Yudha menjelaskan, akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.

“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung," jelasnya.

Yudha menerangkan, awalnya berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Rabu 10 Agustus. 

Kemudian korban mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. 

Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis, tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka.

"Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamanatkan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja,” jelasnya.

"Kepada petugas tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban, menurut keterangan tersangka kepada petugas kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka korban kerap menantang dirinya berkelahi. Selain itu, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Balaraja dan dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio) 

Berita Terkait
News Update