"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
]Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Setelah itu, korban di lakukan Visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Guna meguatkan bukti dari insiden tersebut.
“Sore langsung ke RSCM,” katanya.
Dalam kesempatanya, N mengaku geram dengan perbutan pelaku terhadap anaknnya. Sayang, pelaku sudah lebih dulu kabur, setelah Ali mengetahui dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Perihal aksi pelaku terhadap korban apakah sempat melakukan ancaman atau iming-iming, N mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Lantaran korban saat ditanya selalu menangis.
“Kalau diancam nggak tahu, soalnya bocahnya habis kayak gitu tuh ditanyain sama polisi saja nangis. Terus dia kayak orang bengong, terus nangis lagi,” tutupnya. (Zendy)