Selain itu, terdapat meterai ditempel di surat tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, baik Deolipa dan Boerhanuddin belum membalas pesan Poskota.
Untuk diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E.
Penunjukan ini dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus lalu.
Sejak didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Termasuk dalam hal ini menyampaikan keterangan soal adanya dugaan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Saat itu menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 8 Agustus 2022, Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan awal atas kematian Brigadir J.
Dia juga meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa itu.
Hal ini juga mendapat sorotan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ia membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat kliennya itu untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” ujar Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan jika ancaman hukuman ini cukup berat, apabila hanya ditanggung seorang diri..