ADVERTISEMENT

Perintah Bharada E untuk Tembak Brigadir J, Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo Per Bulan?

Kamis, 11 Agustus 2022 10:57 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tak cuma fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi itu disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk pangkat Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan atau take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan. 

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja (tukin).

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT