JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah rampung memeriksa hasil uji balistik peluru yang menembus tubuh almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (10/8/2022) setelah sempat tertunda pada pekan lalu.
Kemudian, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menyampaikan hasil pemeriksaannya yang memakan waktu selama hampir 6 jam itu.
"Dan seperti yang sudah dijadwalkan, tim labfor dari kepolisian datang memenuhi undangan Komnas HAM dan memberikan keterangan terkait dengan balistik dan juga forensik lainnya," ungkap Beka di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Dikatakan Beka, yang pertama diperiksa adalah soal DVR (Digital Video Recorder), kaitannya dengan rekaman CCTV.
"Jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya atau datanya ke Komnas HAM," ucapnya.
Yang kedua juga, lanjut Beka, data terkait handphone. Ada 1 handphone tadi yang diberikan. Selain itu juga, adalah keterangan terkait balistik.
"Jadi, peluru, jumlah peluru yang sudah diperiksa di lab terus kemudian senjata yang digunakan yang sudah diserahkan dari penyidik ke forensik untuk dicocokan," terang Beka kepada wartawan.
Terus juga data-data lain yaitu Gun Shot Residu (GSR) atau partikel yang dikeluarkan dari moncong senjata setelah peluru keluar.
"Jadi serbuk yang setelah ditembakan itukan muncul residunya. Nah itu juga sudah disampaikan ke kami," kata Beka.