ADVERTISEMENT

Komisi Kode Etik Polri akan Bersidang, Ferdy Sambo Terancam Dipecat

Rabu, 10 Agustus 2022 17:54 WIB

Share
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy Sambo terancam dipecat dari jajaran Polri.

Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Namun, pemecatan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya sidang kode etik. Komisi Kode Etik Polri akan bersidang.

"Ya nanti sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Kendati demikian, Dedi belum dapat merincikan bagaimana alur mekanisme proses sidang KKEP tersebut. Termasuk soal waktu pelaksanaannya.

"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus (Inspektorat Khusus)," kata dia.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT