ADVERTISEMENT

Tanggapan Kuasa Hukum Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka: Klien Kami Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga

Selasa, 9 Agustus 2022 23:12 WIB

Share
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di rumah Ferdy Sambo di Jalan Dieng, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di rumah Ferdy Sambo di Jalan Dieng, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT