Polisi Sudah Periksa 31 Anggota Polri Pelanggaran Kode Etik Tewasnya Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 20:05 WIB

Share
Foto : Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Poskota)
Foto : Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian telah memeriksa 31 Anggota Polri yang terkait dugaan pelanggaran kode etik ketidak professional di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 31 Anggota Polri 11 anggota ditempatkan khusus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyataka, jumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik juga bertambah.Sebelumnya Polri memeriksa 25 personelnya, saat ini, jumlah anggota yang diperiksa bertambah menjadi 31 orang.

Pihaknya telah menempatkan sebanyak total 11 anggota polisi di tempat khusus. Mereka diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” kata kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri juga mengatakan, 11 personel Polri itu terdiri dari antara lain, satu polisi bintang dua, dua polisi bintang satu, dua komisaris besar, dan tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. “Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” kata Listyo.

Kasus ini pun terus berkembang. Hingga kini, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.Yang paling pertama menjadi tersangka adalah Bharada Richar Eliezer atau Brigadir E.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan penembakan kepada Brigadir J. (*/adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar