Kejagung Blokir 5 Rekening Bank Milik PT Duta Palma Group yang Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun
Selasa, 9 Agustus 2022 20:11 WIB
Share
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," katanya. (Adam)

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -