Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Terencana Kasus Tewasnya Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 20:18 WIB

Share
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, atau Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, yakni pasal Pembunuhan Terencana..

Adapun keempat tersangka itu yakni salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, dikenakan pasal pembunuhan terencana tersebut. Kemudian tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Adapun pasal 340 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.

Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Bareskrim polri menetapkan empat orang tersangka yang pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, tersangka terakhir Irjen pol FS berdasarkan peran masing-masing," kata dia.

Kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir. Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengungkap kasus tersebut secara terang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar