Kapolri: Ferdy Sambo Melakukan Penembakan ke Dinding Gunakan Senjata J agar Terkesan Terjadi Tembak-menembak

Selasa 09 Agu 2022, 21:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)

Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.

Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)

Berita Terkait
News Update