ADVERTISEMENT
Kapolri: Ferdy Sambo Melakukan Penembakan ke Dinding Gunakan Senjata J agar Terkesan Terjadi Tembak-menembak
Selasa, 9 Agustus 2022 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.
Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT