ADVERTISEMENT

Kapolri: Ferdy Sambo Melakukan Penembakan ke Dinding Gunakan Senjata J agar Terkesan Terjadi Tembak-menembak

Selasa, 9 Agustus 2022 21:04 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Instagram/@listyosigitprabowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.

Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT