Jadi Pengepul dan Pemasang Judi Togel, Dua Buruh Serabutan di Carenang Diringkus Polisi

Selasa 09 Agu 2022, 08:37 WIB
Tersangka KU saat dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Carenang. (foto: ist)

Tersangka KU saat dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Carenang. (foto: ist)

"Jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp500 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp490 ribu dan jika menang 2 angka, pemasang dapat Rp60 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp39 ribu. Uang hasil judi digunakan untuk keperluan keluarga," tambah Samsul Fuad.

Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. "Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng," tandasnya. (haryono) 

Berita Terkait

News Update