ADVERTISEMENT
Selasa, 9 Agustus 2022 08:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kalau tembus 4 angka dari kupon Rp1.000, tersangka mendapatkan uang Rp4,9 juta dan pemasang dapat Rp5 juta.
"Jika tembus 3 angka, pemasang dapat Rp500 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp490 ribu dan jika menang 2 angka, pemasang dapat Rp60 ribu, sedangkan tersangka dapat Rp39 ribu. Uang hasil judi digunakan untuk keperluan keluarga," tambah Samsul Fuad.
Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. "Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng," tandasnya. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT