ADVERTISEMENT

Elza Syarief Minta Penahanan Roy Suryo Ditangguhkan, Polisi: Jadi Pertimbangan dari Penyidik

Selasa, 9 Agustus 2022 12:48 WIB

Share
Roy Suryo di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. (foto: ist)
Roy Suryo di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, yakni Elza Syarief, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, dan ditahan atas dugaan kasus penistaan agama meme patung Buddha mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Elza menjelaskan, alasannya mengajukan penangguhan penahanan terhadap politikus partai Demokrat tersebut, ialah agar Roy Suryo mendapatkan akses untuk mendapat pengobatan akan sakit yang dialaminya.

Adapun pengajuan permohonan tersebut, disampaikan kepada pihak penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Sabtu 6 Agustus 2022, lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu, akan menjadi pertimbangan dari penyidik.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, itu (keputusan penangguhan penahanan) menjadi pertimbangan daripada penyidik," ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa 9 Agustus 2022.

Zulpan berucap, hingga saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan sesama ihwal permohonan pengajuan tersebut.

"Soal kapan akan diumumkan saya belum bisa sampaikan itu, kan penyidik yang punya kewenangannya," kata dia.

"Jadi saya sampaikan kembali, penyidik yang nanti akan menentukan permohonan ini diterima atau tidak. Intinya, Polda Metro Jaya menghormati segala upaya langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Roy Suryo," imbuh mantan Kapolsek Ciputat itu.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik, atau berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," tukas Zulpan.

Sementara itu, Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha yang melaporkan Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama, yakni Herna Suntana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya pelaku kasus penistaan agama diberikan sanksi penahanan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT