Terkuak! Bharada E Mengaku yang Menembak Pertama Brigadir J, Pengacara: Ada Pelaku Lain
Senin, 8 Agustus 2022 14:50 WIB
Share
Dua kuasa hukum dan Bharada E. (Foto: Diolah dari Google).

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. (zendy)

Halaman