ADVERTISEMENT

Makin Terang Nih! Kuasa Hukum Bharada E, Sebut Kliennya Diperintah 'Atasannya' Lakukan Tindak Pidana Pembunuhan

Senin, 8 Agustus 2022 10:15 WIB

Share
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)
Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E), yakni Deolipa Yumara, menyebut bahwa kliennya tersebut diperintah oleh seseorang untuk melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang dikenal dengan nama Brigadir J.

Hal tersebut diutarakan Deolipa usai kliennya tersebut menjalani pemeriksaan (BAP) oleh penyidik tim khusus (timsus) Bareskrim Polri, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam insidenn baku tembak yang terjadi di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

"Hasil BAP, Bharada E mengaku diperintah? Ya, dia diperintah oleh atasannya. Dia diperingah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).

Namun sayang, Deolipa masih enggan berkenan untuk membeberkan detail siapa sosok atasan yang dimaksud telah memerintahkan kliennya itu melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dia hanya mengatakan, bahwa sosok tersebut merupakan atasan langsung dari kliennya.

"Siapa atasannya? Bukan sesama ajudan. Dia orang yang memerintah atasan langsung. Atasan yang dia jaga," ungkap dia.

Irjen Sambo Digelandang ke Mako Brimob Kelapa Dua

Sebelumnya, Divisi Humas Polri menyatakan, bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Manurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural, seperti tidak profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ucap Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT