Anies Ubah Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat, Haruskah Merombak Kamus Kita, KBBI ?

Senin 08 Agu 2022, 11:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama RSUD menjadi Rumah Sehat yang dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama RSUD menjadi Rumah Sehat yang dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist)

GUBERNUR Anies Baswedan telah mengadakan perubahan istilah untuk nama rumah sakit menjadi rumah sehat. Hal itu diberlakukan untuk lingkup DKI Jakarta.

Namun, di sisi lain, di luar soal sakit dan sehat tersebut, tidak kosong begitu saja. Di internal lingkup masing-masing rumah sehat umum daerah, pasti berubah tetek bengeknye.

Perubahan oleh Anies itu untuk struktur ke atas, tetap bernama rumah sakit, karena di pusat belum ada perubahan, misalnya untuk rujukan.

Di luar itu, aspek non rumah sakit dan rumah sehat secara lembaga itu, langsung dirasakan orang banyak, yakni soal Bahasa Indonesia. 

Kalau kita cari kata rumah sakit sudah jelas ada di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan resmi pemerintah, yakni oleh lembaga Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Secara linguistik, rumah sakit merupakan kata majemuk, yakni kata ini memliki dua kata, tetapi satu pengertian. Kata ini ditemukan di dalam KBBI, di Kamus Umum Bahasa Indonesia himpunan pakar bahasa  W.J.S. Poerwadarminta (1986), kata rumah sakit juga bisa ditemukan.

Untuk kata rumah sehat, di dalam kamus-kamus belum bisa ditemukan. Secara umum mungkin ada pihak yang memakai istilah rumah sehat, tetapi bukan dalam arti kata itu seperti kata rumah sakit yang merupakan kata majemuk yang sudah lazim dan ditemukan di dalam KBBI.

Gubernur Anies memang mengganti nama, penjenamaan (branding) rumah sakit menjadi rumah sehat, namun dalam acuan masyarakat, terutama dikaitkan dengan Bahasa Indonesia, masih tetap terpaku dengan istilah rumah sakit.

Karena rumah sehat dari Gubernur Anies Baswedan merupakan seperangkat pengertian dan menjadi istilah teknis, kemudian dioperasionalkan, baik secara administratif, medis, (dan mungkin lanjutannya hukum), apakah kemudian perlu ‘dipatenkan’ dan dimasukkan ke dalam KBBI sebagai istilah baku atau kosa kata Bahasa Indonesia? Atau karuskan merombak kamus kita yakni KBBI?

Yang berlaku bagi Badan Bahasa selama ini, penyerapan istilah tidak serta merta langsung beritu saja bisa masuk menjadi istilah. Kata baru yang diserap, ada sejumlah syarat, pendapat-pendapat yang beredar menyatakan, kata tersebut sudah lazim digunakan sekian lama, oleh luasan kalangan, bahkan sampai sebaran sejumlah suku bangsa.

Kalau kita cek ke dalam kamus, misalnya di kbbi.web.id, di sana dijelaskan lema kata rumah sakit. Tapi tidak ditemukan lema rumah sehat.  Di dalam kbbi.web.id disebutkan pengertian rumah sakit, dan pengertian terkait lainnya, sebagai berikut:


Berita Terkait


News Update