ADVERTISEMENT

Tabrak Dua Anggota PJR di Tol Dalkot Jakarta, Pengemudi Mobil Plat RFH Jadi Tersangka

Minggu, 7 Agustus 2022 17:12 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman. (Foto: Ihsan Fahmi).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman. (Foto: Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Terkait insiden kecelakaan di dalam tol dalam kota (Dalkot) Jakarta, pada 5 Agustus lalu. polisi  menetapkan pengemudi mobil plat RFH menjadi tersangka.

Pada kejadian itu, mobil plat RFH menabrak dua anggota PJR di tol Dalkot Jakarta, dan juga  menabrak kendaraan Dinas TNI.

Ditlantas Polda Metro Jaya, resmi menetapkan JFAR (20), selaku pengemudi mobil berplat nomor B 1909 RFH yang tabrak dua anggota PJR di ruas tol dalkot Jakarta sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman membenarkan terkait penetapan tersangka kepada pengemudi mobil berplat dewa itu.

"(Pengemudi jadi tersangka?) Iya, benar. Saat ini sudah tersangka. Dan masih diperdalam penyelidikannya," ujar Usman saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Namun sayang, mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu masih enggan berkenan untuk membeberkan detail kasus ini. Dia beralasan, saat ini pihaknya masih memperdalam penyelidikan terhadap JFAR.

"Nanti ya, soal ini itu nanti akan kami sampaikan. Kan masih diperdalam juga," kata dia.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bahwa JFAR, dalam insiden tersebut tidak hanya menabrak dua anggota PJR saja. Namun, juga menabrak kendaraan Dinas TNI pada Jum'at (5/8/2022).

"Jadi yang bersangkutan juga menabrak mobil milik TNI juga pada insiden itu," ucap Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan menuturkan, kronologi kecelakaan tersebut bermula dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraaan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT