Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (dokumentasi divisi humas polri)

Kriminal

Dibawa ke Mako Brimob, Irjen Sambo Diinapkan Selama 30 Hari

Minggu 07 Agu 2022, 13:21 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), membawa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo ke Markas Korps Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) tadi malam.

Ferdy diduga melakukan pelanggaran prosedur dan penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaakan, pasca dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, selanjutnya Irjen Sambo akan 'diinapkan' (ditempatkan) di ruangan khusus di markas milik Korps tertua Polri itu.

"(Irjen Sambo ditempatkan selama berapa lama?) Infi dari Inspektorat Khusus (Itsus) 30 hari," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu melanjutkan, dalan penempatan tersebut, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu juga akan ditempatkan sendirian, dalam artian terpisah dari 4 orang yang Pamen dan Pama yang sebelumnya turut dimutasi terkait sengkarut kasus ini.

"Untuk penempatan, Irjen FS ditempatkan sendiri di Kelapa Dua. Untuk yang 4 orang Pamen dan Pama di tempatkan di Provost," kata dia.

"Untuk hal lain, seperti di sana (Mako Brimob) ada pengamanan khusus, saya tidak bisa jawab ya. Itu teknis, dari Brimob yang tahu," tutup Dedi.

Sebagai informasi, Divisi Humas Polri menyatakan, Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dengan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Manurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural, seperti tidak profesional dalam penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Adam).

Tags:
dibawaKe Makobrimobirjen samboDiinapkanSelama 30 Hari

Reporter

Administrator

Editor