Tok! Polda Metro Jaya Resmi Tahan Roy Suryo Atas Kasus Penistaan Agama

Sabtu 06 Agu 2022, 13:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Poskota/Nitis)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Poskota/Nitis)

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumahsakit," jelas Roy Suryo. 

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

"Terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan," jelas Zulpan. 

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial. 

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Pihak kepolisian menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. 

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama. (*)

.

 

Berita Terkait

News Update