ADVERTISEMENT

Banyak Sekali yang Tidak Klop, Komnas HAM Belum Bisa Meyakini Apakah Terjadi Pelecehan Seksual atau Tidak

Sabtu, 6 Agustus 2022 01:20 WIB

Share
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Foto: rika)
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Foto: rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa banyak keterangan-keterangan awal yang tidak sesuai dengan bukti-bukti hasil penelusurannya selama ini terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai melakukan memeriksa tim Puslabfor Polri, Jumat (5/8/2022).

Dia mengatakan, banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang telah Komnas HAM telusuri.

"Termasuk dulu kita baca berita ketika peristiwa terjadi Pak Sambo sedang PCR di luar. Dalam keterangan mereka ini tidak ada peristiwa tersebut," ucapnya.

Taufan juga mengatakan, ketidaksesuaian tersebut membuat penyelidik dari pihak Komnas HAM  bertanya-tanya seperti apa fakta sebenarnya.

"Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu," cetusnya.

Bahkan, menurut Taufan, dirinya tidak meyakini adanya pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dia menambahkan, tidak ada saksi yang yang menyaksikan penodongan senjata yang diduga dilakukan oĺeh Bharada E.

"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," paparnya.

Dia mengingatkan, meskipun belum diketahui kebenarannya apakah benar terjadi atau tidak tindak kekerasan seksual tersebut. Pelapor harus tetap diperlakukan layaknya korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT