ADVERTISEMENT

Ngaku WN Brunei, Trio Penipu Tukar Kartu ATM Korban Hingga Kuras Saldo Rp 125 Juta Dibekuk Polisi

Jumat, 5 Agustus 2022 18:33 WIB

Share
Foto : Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dan jajarannya. (Poskota/Rika)
Foto : Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dan jajarannya. (Poskota/Rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komplotan penipu yang mengaku sebagai Warga Negara (WN) Brunei modus tukar Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korbannya hingga menguras saldo Rp 125 juta diringkus Petugas Polres Jakarta Pusat.

Tiga orang yang berasal dari Sulawesi ini kompak melakukan aksinya dengan peranannya masing-masing. Adapun inisial pelaku yakni, AS (42) berasal dari Pare-pare, ILB (42) dari Makasar dan HA (47) dari Pare-pare.

Aksinya menukar pin pelaku dengan beraksi di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan, Diketahui, AS dan ILB merupakan residivis dari kasus yang sama dan baru bebas dari penjara sejak tiga bulan yang lalu. Kemudian mereka beraksi kembali di wilayah Jakarta Pusat.
 

Trio sekawan itu berkomplot untuk melakukan aksi jahatnya yaitu menghabisi uang korban. "Modus yang dilakukan yakni korban mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal, kemudian mengajak untuk membeli handphone di ITC Roxy Mas dengan jumlah yang cukup banyak," ungkap Kombes Komarudin, Jumat (5/8/2022).

Sebelumnya peran AS yang mencari mangsa untuk ditipu. Dia mengaku sebagai warga negara asing (WNA) dari Brunei Darussalam yang memiliki bisnis jual beli handphone."AS alias Rizki mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukkan tempat penjualan HP terbesar. Menanyakan ITC Roxy Mas ada dimana kepada korban," tutur Kapolres.

"Kemudian saat sedang berbincang-bincang, datanglah ILB untuk lebih meyakinkan korban untuk menunjukkan dimana tempat beli handphone," imbuhnya.

AS dan ILB berprilaku seolah-olah tidak saling mengenal. Peranan ILB hadir disini untuk meyakinkan dan mempengaruhi korban. ILB berniat membeli HP juga. Kedua pelaku mengajak korban ke ITC Roxy Mas dan menjanjikan memberikan HP secara cuma-cuma jika ingin mengantarkannya.

Di dalam mobil saat perjalanan menuju Roxy, pelaku mengatakan tidak memiliki rekening bank di Indonesia. Tersangka ILB meminta tolong kepada korban agar meminjamkan rekeningnya untuk mentransfer pembayaran pembelian handphone dalam jumlah banyak itu. Dengan dijanjikan akan diberikan 15 persen dari keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka ILB  memperlihatkan saldo rekening miliknya dan tertera di mesin ATM senilai Rp 199 juta. "Nah pada saat perjalanan, tersangka mengajak korban ke ATM untuk mengelabui korban, lalu menukar ATM korban," ungkap Kapolres Jakpus.

Dengan mudah, korban pun percaya untuk meminjamkan rekeningnya. Saat di ATM, salah satu pelaku menghafalkan pin rekening korban. "Kemudian setelah ditukar ATMnya korban, pelaku menguras isi ATM korban senilai Rp 125 juta," kata Komarudin.  Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (Rika Pangesti)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rika Pangesti
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT